Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya/Foto:Yosep Indra Praja

Setelah sempat tertunda, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).


Sidang dengan agenda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum menjerat empat terdakwa, Akhmad Najib (mantan Assisten Kesra Pemprov Sumsel),Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) dan Ir Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan berkas tuntutan setebal 691 halaman untuk empat terdakwa tersebut secara bergantian.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Najib yang pernah menjabat sebagai Asisten di Setda Pemprov Sumsel dituntut selama 5 tahun penjara. Lalu terdakwa lainnya Ahmad Loka Sangganegara selama 4,6 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.

"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 5 tahun penjara, menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana 5 tahun penjara, dan menuntut terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan pidana hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara," tegas tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Selain tuntuntan pidana penuntut umum juga menghukum empat terdakwa masing-masing membayar denga sebesar Rp.750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan selama persidangan.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa unjuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).