Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Tbk Ditahan, Dirut PT SBS Terancam Dijemput Paksa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PT Bukit Asam Tbk. Para tersangka diduga telah melakukan tindakan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar.


Dalam perkembangan kasus ini, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Anung D Prasetya, dan Ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang sejak Rabu, 21 Juni.

Namun, Tjahyono Imawan, Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana (SBS), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, saat ini masih belum ditahan karena mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Tjahyono Imawan sebagai tersangka. Sikap kooperatif dari Tjahyono Imawan dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sangat diharapkan. 

"Jika yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif, pihak berwenang tidak akan ragu untuk menerapkan tindakan jemput paksa sebagai sanksi hukum," kata Vanny, Selasa (27/6).

Vanny menambahkan bahwa jika Tjahyono Imawan tidak hadir setelah surat pemanggilan pertama, proses pemanggilan akan dilanjutkan dengan surat pemanggilan kedua dan seterusnya, hingga langkah hukum jemput paksa dapat dilakukan.

Perkembangan selanjutnya dalam penyidikan kasus ini masih menunjukkan kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, hal tersebut masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan akan diinformasikan kepada publik jika ada perkembangan signifikan.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak korupsi dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS). Dalam prosesnya, diketahui bahwa saham PT SBS dalam kondisi sakit dan tidak layak untuk diakuisisi. Pelanggaran terhadap aturan pengakuisisian saham perusahaan juga diduga terjadi, seperti tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus korupsi ini merupakan upaya Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas dan keadilan di Sumatera Selatan. Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus ini dengan tegas, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.