Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat penyidikan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan (OKUS) melakukan penyidikan bekas perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana atau tindak pidana korupsi (tipikor).
- Dukung Swasembada Pangan, PLN ULP Palembang Siap Penuhi Kebutuhan Energi Industri Penggilingan Beras
- Tim PDKB UP3 Palembang Selamatkan Anggaran Perusahaan Miliar Rupiah
- PLN UID S2JB dan Yayasan Qur’anic Farm Gaungkan Gerakan Zero Waste: Bersihkan Sungai, Tanam Kesadaran
Baca Juga
Kegiatan ini berupa penebasan pohon atau right of way tahun 2021 sampai 2002 di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Kajari OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor l.6/23/fd. 1/07/2023, Senin (17/7).
“Kasus PT PLN Muaradua OKU Selatan ini kita naikkan level dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya, Senin (17/7) .
Hal ini perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup PT PLN unit pelayanan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
‘’Semua temuan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.
Terkait jumlah anggaran dana yang mengakibatkan kerugian negara tersebut sejauh ini Kejari belum bisa menyebut secara rinci.
Adi memberikan gambaran dana yang terindikasi penyalahgunaan, yakni Rp264 miliar di 10 Kabupaten wilayah Sumatera Selatan dan dilaksanakan secara kontrak selama 5 tahun.
Dia mengatakan, ada dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2021-2022.
‘’Jadi yang akan kita tangani khusus wilayah OKU Selatan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum yakni, pengumpulan keterangan bukti-bukti. Belum ada nama tersangka,”ungkapnya.
- Dukung Swasembada Pangan, PLN ULP Palembang Siap Penuhi Kebutuhan Energi Industri Penggilingan Beras
- Diduga Kesal Diperas, Kades di OKU Selatan Tusuk Anggota LSM hingga Terluka
- Tim PDKB UP3 Palembang Selamatkan Anggaran Perusahaan Miliar Rupiah