Kasus Dugan Korupsi PLN OKU Selatan Naik Status Jadi Penyidikan

Logo PLN. (ist/net)
Logo PLN. (ist/net)

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat penyidikan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan (OKUS)  melakukan penyidikan bekas perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana atau tindak pidana korupsi (tipikor).


Kegiatan ini berupa penebasan pohon atau right of way tahun 2021 sampai 2002 di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kajari OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  l.6/23/fd. 1/07/2023, Senin (17/7).

“Kasus PT PLN Muaradua OKU Selatan ini kita naikkan level dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya, Senin (17/7) .

Hal ini perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup PT PLN unit pelayanan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

‘’Semua temuan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.

Terkait jumlah anggaran dana yang mengakibatkan kerugian negara tersebut sejauh ini Kejari belum bisa menyebut secara rinci.

Adi memberikan gambaran dana yang terindikasi penyalahgunaan, yakni Rp264 miliar di 10 Kabupaten wilayah Sumatera Selatan dan dilaksanakan secara kontrak selama 5 tahun.

Dia mengatakan, ada dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2021-2022.

‘’Jadi yang akan kita tangani khusus wilayah OKU Selatan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum yakni, pengumpulan keterangan bukti-bukti. Belum ada nama tersangka,”ungkapnya.