Pura-pura Cari Rongsokan, Residivis di Palembang Gasak Kompresor AC

Tersangka Iwan saat dihadirkan pres rilis di Mapolsek Ilir Barat II Palembang. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tersangka Iwan saat dihadirkan pres rilis di Mapolsek Ilir Barat II Palembang. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Modus mencari barang bekas, Iwan (37) justru menggasak AC di rumah korban Aguscik (46) di jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Barat II Palembang, (17/6) malam. 


Akibat ulahnya tersebut Iwan ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II setelah korban melapor ke polisi karena kehilangan AC. 

Aksi pencurian AC yang dilakukan tersangka Iwan terekam kamera CCTV, korban berada di rumahnya mendengar suara berisik dari luar. Korban yang curiga lalu melihat rekaman CCTV. 

Setelah dilihat benar saja ada seorang pria sedang berada diatas atap beton di belakang rumahnya sedang membongkar kompresor AC di bagian atap belakang.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan modus operandi pelaku mencuri kompresor AC dengan cara naik ke atap beton rumah korban lalu membongkar kompresor yang terpasang di bagian atap belakang rumah. 

"Saat membongkar kompresor AC korban memergoki pelaku setelah melihat rekaman CCTV. Korban yang dipergoki langsung kabur,"kata Wira Senin (17/7).

Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya uang hasil penjualan kompresor AC yang dicurinya akan dibeli narkoba jenis sabu karena tersangka merupakan pecandu sabu. 

"Tapi aksi pencurian kompresor AC yang dilakukan tersangka gagal hingga tersangka kami tangkap setelah korban melapor ke Polsek Ilir Barat II. Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas,"jelasnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka Iwan juga pernah melakukan pencurian enam lembar seng Alkan dari Toko Furniture Vinoti Living di Jl Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB-II.

Tersangka Iwan sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.