Kejati Sumsel Periksa Saksi KJPP Terkait Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi PT Bukit Asam.


Terbaru, penyidik meminta keterangan seorang saksi inisial RS dari (Kantor Jasa Pelayanan Publik) pada Senin (17/7). kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebanyak 77 pertanyaan dilontarkan kepada RS seputar kasus akuisisi saham PTBA. Tujuan dari pemeriksaan saksi tersebut adalah memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas para tersangka.

“Hasil pemeriksaan saksi ini, untuk memperkuat bukti yang kami temukan dari para tersangka,”ujar Vanny.


Untuk diketahui, Jaksa Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Selain dua tersangka tersebut, Penyidik Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum akuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.