Pemkot Palembang Diduga Caplok Tanah Helmy Yahya Jadi Lindung Spiritual di Kampung Kapitan

Helmy Yahya (ist/net)
Helmy Yahya (ist/net)

Presenter nasional Helmi Yahya mendatangi pihak Pansus I DPRD Kota Palembang guna  meminta tanahnya dikembalikan oleh Pemkot Palembang, Senin (17/7).


Status tanah Helmi Yahya itu menjadi Lindung Spiritual yang tercantum dalam Perwali yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu.Tanah seluas setengah hektar itu berlokasi di belakang Kampung Kapitan, 7 Ulu, Palembang.

Dari 20 hektar tanah yang dilindungi Perwali, setengah hektar adalah miliknya. 

Helmi mengatakan, jika pemerintah kota Palembang tak berkoordinasi dan memberitahu soal tanahnya yang termasuk ke dalam lindung spiritual atas dasar sebuah Perwali di tahun 2020. 

"Setahun dua tahun tanah saya statusnya menjadi lahan lindung spiritual, padahal disana tidak ada rumah ibadah. Bahkan ketika penetapannya sebagai lahan Lindung Spiritual saya sebagai pemilik tanah tidak diberi tahu, harusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan. Ini sangat saya sesalkan, " katanya.

Tanah tersebut ia beli sejak tahun 2002 memang rencananya akan ia bangun dimasa mendatang.

Namun rencana itu terhambat karena status lindung spiritual tersebut sehingga investor enggan menanamkan modal.

"Protes sudah saya sampaikan sejak setahun yang lalu sampai sekarang belum selesai. Saya betul dirugikan, gimana investor mau masuk kalau tanah ini masih dalam lindungan perwali,”ujarnya.

Meski ia telah melayangkan protes dan upaya hukum melalui kuasa hukum tak membuahkan hasil, ia masih berharap bisa bertemu dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo. 

"Memang itu ada sebuah Perwali tahun 2020 saya lupa nomornya. RTRW Perdanya mau disahkan atau tidak, ya tak masalah asal Perwali yang membahas status Lindung Spiritual itu bisa dirubah, dan yang bisa merubahnya Wali Kota, " kata Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang M Hibbani.

Ia menilai langkah Pemkot Palembang yang menetapkan status Lindung spiritual dan lahan tak bisa dibangun salah, sebab hal itu seharusnya dikomunikasikan dengan pemilik tanah. 

"Kalau memang ada kekeliruan mesti direvisi Perwali itu. Dan kami harap Wali Kota bisa merevisi Perwali itu,”ungkapnya.