Buka Pintu Masuk untuk APH, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Sebut Sudah Maksimal Soal Pelanggaran Lingkungan RMK Energy (RMKE)

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (kiri) bersama Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni saat meninjau kondisi Karhutla di Kabupaten OKI. (hari wijaya/rmolsumsel.id)
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (kiri) bersama Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni saat meninjau kondisi Karhutla di Kabupaten OKI. (hari wijaya/rmolsumsel.id)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebut sejauh ini, pihaknya sudah memberikan sanksi maksimal bagi perusahaan pelanggar lingkungan RMK Energy (RMKE).


Sanksi ini diberikan atas aktifitas pelabuhan di kawasan Muara Belida Muara Enim yang mencemari lingkungan, sampai ke wilayah Selat Punai Palembang. 

"Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan (lingkungan hidup) dilakukan (penindakan) dengan sanksi. Dari laporan, kita pelajari dan kita (sudah) lihat di lapangan," tegasnya di sela kunjungan meninjau kondisi Karhutla di OKI, Minggu (12/11).

Secara tidak langsung, apa yang disampaikan oleh Siti Nurbaya ini menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka jalan bagi Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami sanksi tersebut. 

Sebab seperti diketahui, desakan untuk sanksi maksimal bagi RMKE termasuk dari Aparat Penegak Hukum memang sudah muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan, jauh sebelum masalah ini ramai, RMKE juga telah dilaporkan warga Selat Punai ke Mapolda Sumsel. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh aparat.

Karena tidak hanya mencemari lingkungan, RMKE juga disinyalir menabrak perda tata ruang dan tidak memiliki izin operasi pemurnian batubara dalam operasinya. Seperti terungkap dalam wawancara dengan Kantor Berita RMOLSumsel dengan beberapa anggota DPRD Muara Enim merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. 

Sebab pelabuhannya beroperasi di atas wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/benarkah-selama-ini-rmk-energy-rmke-gunakan-advice-planning-tata-ruang-sebagai-izin-untuk-beroperasi)

Polemik RMKE ini juga telah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas yang mendorong efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan lingkungan hidup di Sumsel. "Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku," katanya.