Benarkah Selama Ini RMK Energy (RMKE) Gunakan Advice Planning Tata Ruang Sebagai Izin untuk Beroperasi?

Aktivitas pelabuhan RMK Energy yang disinyalir melanggar lingkungan dan tata ruang. (rmolsumsel)
Aktivitas pelabuhan RMK Energy yang disinyalir melanggar lingkungan dan tata ruang. (rmolsumsel)

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel telah memulai penyidikan dugaan pidana lingkungan PT RMK Energy Tbk (RMKE). 


Dalam penyidikan itu, Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra diketahui telah diperiksa pada Selasa (31/10) lalu. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/edward-chandra-diperiksa-polda-soal-pidana-lingkungan-rmk-energy-rmke-siapa-bermain-dalam-prahara-debu-batubara

Belakangan, menjawab konfirmasi pemanggilan terhadap dirinya, Edward menyebut kalau dia memang tidak hadir dalam pemeriksaan itu. "Kabid," ujar Edward menjawab konfirmasi mengenai apa materi pemanggilan dan siapa yang mewakili dirinya ketika dipanggil oleh Polda Sumsel tersebut. 

Meski tak mendapatkan jawaban mengenai materi pemeriksaan, namun aparat Polda Sumsel disinyalir tengah mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan detil pelanggaran RMKE, yang tidak hanya seputar pelanggaran lingkungan tetapi juga aturan lain dalam operasinya. 

"Terkait permasalahan RMK yang sudah ditangani APH, silahkan konfirmasi ke pihak kepolisian (penyidik) atau ke Kadis LHP," jawab kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel Yulkar Pramilus, saat dikonfirmasi mengenai penyidikan pidana lingkungan RMKE, Senin (6/11).  

Seperti diberitakan selama ini, RMKE juga diketahui juga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel. 

Pelanggaran ini disinyalir membuktikan kalau RMKE selama ini beroperasi secara ilegal. Berawal dari SK penyegelan Kementerian LHK bernomor SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 yang kemudian diperkuat dalam surat tindak lanjut hasil pengawasan tim Gubernur Sumsel No.660/3012?DLHP/BID.IV/2023.

Diantara sejumlah fakta yang berhasil dihimpun, tim Kantor Berita RMOLSumsel mendapati dugaan penggunaan advice planning dari Pemkab Muara Enim yang dikeluarkan pada 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR selaku Sekretaris TKPRD Ilham Yaholi, sebagai izin tata ruang. 

Padahal didalam surat bernomor 591.4/758/DPUPR-VI.1/2020, yang salinannya berhasil didapat tim Kantor Berita RMOLSumsel itu disebutkan bahwa pemberian Advice Planning tata ruang itu bukan merupakan izin pemanfaatan ruang, namun sebagai dasar dalam penerbutan izin-izin terkait.  

"Advice planning tata ruang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan," tulis surat tersebut. 

Guru SD Negeri 152 Selat Punai yang tengah membersihkan dinding sekolah akibat debu batubara RMKE. (rmolsumsel)

RMKE Tuai Pujian: Tidak Ikut Aturan, Tapi Mengubah Perda Untuk Bisa Beroperasi 

Pemanfaatan advice planning sebagai izin tata ruang inilah yang menurut informasi, membuat Pemprov Sumsel berang. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar oleh Pemprov Sumsel dipimpin oleh Sekda SA Supriono beberapa waktu lalu.

Bahkan pihaknya meminta meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggungjawab, mengindikasikan dugaan kongkalikong dalam izin operasional RMKE. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/terbukti-menabrak-perda-pemprov-sumsel-minta-pihak-yang-beri-izin-rmk-energy-bertanggung-jawab).  

Setidaknya ada delapan poin yang dijabarkan dalam advice planning tata ruang dari Pemkab Muara Enim yang diberikan kepada RMKE tersebut: 

1. Untuk pembangunan pelabuhan terminal khusus di Kecamatan Muara Belida PT RMK Energy sebelumnya telah mendapat advice planning tata ruang nomor: 600/0483/DPUPR/2019 tanggal 11 April 2019 sesuai dengan surat permohonan Direktur RMK tanggal 14 Maret 2019 seluas 40 Ha. 

2. Berdasarkan hasil ploting koordinat pada peta secara spasial luas ruang/lahan kegiatan tersebut total 48 Ha dengan rincian 44,4 Ha berada di darat dan 3,6 Ha berada di perairan.

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2013-2038 dijelaskan sebagai berikut:

a. Berdasarkan kewilayahan lokasi kegiatan pembangunan terminal khusus dimaksud sesuai dengan koordinat yang terdapat dalam peta lampiran advice planning Tata Ruang ini terhadap peta indikatif administrasi wilayah Kabupaten Muara Enim, kegiatan dimaksud berada dalam Wilayah Kecamatan Muara belida. 

b. Pada rencana struktur ruang dan peta RBI Indonesia, pada lokasi kegiatan yang dimaksud terdapat jaringan jalan lainnya dan berada dalam perairan Sungai Meriak, Sungai Musi dan Sungai Satu Garis. 

c. Pada rencana pola ruang, kegiatan yang dimaksud berada dalam kawasan budidaya untuk kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. 

d. Pasal 19 ayat (2), disebutkan bahwa Kecamatan Muara Belida telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem jaringan sungai untuk pelabuhan/terminal khusus sungai

4. Kondisi eksisting di lapangan bahwa pelabuhan terminal khusus yang dimaksud telah berdiri dan beroperasi serta telah mendapatkan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dari Pemkot Palembang nomor 367 tahun 2014 tanggal 18 Agustus 2014

5. Luas lahan yang telah dikuasai OT RMK Energy seluas 132..453M2 atau seluas 13,245 Ha dengan bukti kepemilikan sebanyak 56 sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang.

6. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka untuk kegiatan pelabuhan terminal khusus seluas 48 Ha yang berada di Kecamatan Muara Belida dapat dipertimbangkan untuk tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan RTRW kabupaten Muara Enim dengan ketentuan bahwa pihak pemohon diwajibkan untuk menyesuaikan kembali izin pemanfaatan ruang dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

a. Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan di sempadan sungai yang dapat merubah fungsi dari kawasan perlindungan setempat, kecuali bagi bagunan untuk fasilitas tertentu yang telah ditetapkan dalam Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 

b. Untuk pemanfaatan alur sungai dan sempadan sungai wajib terlebih dulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

c. Untuk pembangunan konstruksi pada ruang sungai wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi teknis

d. Tidak diperkenankan memperluas kegiatan yang mengarah ke kawasan tanaman pangan. 

e. Memenuhi ketentuan jarak minimum dari pemukiman dan sempadan sungai dengan membuat batasan yang jelas berupa bufferzone dengan lingkungan sekitar lokasi kegiatan. 

f. Tidak diperkenankan menutup akses ke dalam kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum

g. Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas sumberdaya air seperti sungai, mata air, air tanah, waduk,/danau/empang dan udara yang dilaksanakan melalui evaluasi teknis dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. Membuat tanda/rambu peringatan dan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan dan mudah dipahami dengan menggunakan bahasa indonesia/internasional pada lokasi kegiatan

i. Ada persetujuan dari masyarakat dan pemerintah setempat

j. Melaporkan pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui Dinas ekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Muara Enim sebagai bagan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

7. Pemberian advice planning tata ruang ini bukan merupakan izin pemanfaatan ruang, namun sebagai dasar dalam penerbutan izin-izin terkait dan advice planning tata ruang berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan

8. Dengan diterbitkannya advice planning tata ruang ini, maka advice planning tata ruang nomor 600/0483/DPUPR/2019 tanggal 11 April 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Keterangan dalam surat inipun ditanggapi serius oleh aktivis lingkungan Kawali Sumsel yang menyebut bahwa RMKE merupakan contoh perusahaan yang sangat hebat. Sanksi dari pelanggaran lingkungan dianggap biasa saja oleh perusahaan ini, bahkan ada indikasi mengubah Perda untuk melegalkan operasional yang seharusnya berhenti saat tidak memiliki izin resmi. 

"Karena operasionalnya tidak sesuai aturan, maka aturannya yang diubah. Hebat sekali RMKE ini," ungkap Ketua KAWALI Sumsel, Chandra Anugerah. 

Sehingga semakin jelaslah menurut Chandra dugaan kongkalikong dalam proses perizinan ini yang sebelumnya juga sempat diungkap aktivis anti korupsi Sumsel K-MAKI dalam izin operasional RMKE.  "Jelas ini pintu masuk bagi pelanggaran lain, tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal dugaan korupsi oleh pejabat yang berwenang," tegasnya. 

Deputi K-MAKI Sumsel yang mendapati informasi ini kemudian ikut memberikan pernyataan. Menurutnya jika salinan surat itu benar, maka RMKE seharusnya menuruti surat tersebut dengan mengurus perizinan terkait. 

Bukannya beroperasi dengan menggunakan surat tersebut sebagai patokan, yang kemudian menegaskan ada permainan dalam izin operasionalnya. "Surat itu dikeluarkan tahun 2020, artinya sampai sekarang perusahaan beroperasi tanpa izin? Kenapa pejabat berwenang, APH diam saja. Luar biasa sekali RMKE ini," tegas Feri.