Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank SumselBabel, Direksi dan Komisaris Tidak Datang Pemeriksaan Bareskrim Polri

Gedung Subarkah Krimsus Polda Sumsel/Foto:Fauzi
Gedung Subarkah Krimsus Polda Sumsel/Foto:Fauzi

Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) di Pangkal Pinang tahun 2020.


Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin. Selain itu, Komisaris Utama Edy Junaidi, Komisaris Independen Noversa, Komisaris Normandy Akil dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Mustakim masuk dalam daftar list yang akan diperiksa penyidik. 

Namun sejak pemeriksaan digelar di Gedung Subarkah Krimsus Polda Sumsel Selasa (23/1) hingga Kamis (25/1) Direksi Bank Sumsel Babel tak terpantau memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa pegawai Bank SumselBabel. Bahkan, Stafsus Gubernur Bangka Belitung (Babel) Prof Saparudin yang batal diangkat menjadi Komisaris Independen Bank SumselBabel telah menjalani pemeriksaan. Saparudin diperiksa selama 12 jam. Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi apakah Dirut BSB Achmad Syamsudin bakal memenuhi panggilan penyidik. Sekretaris Perusahaan Bank SumselBabel Mochammad Robi Hakim mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang termasuk Dewan Komisaris. 

“Terinfo dari bagian hukum kami, akan direschedule pelaksanaannya dan telah diinfokan juga oleh bagian hukum kami kepada polisi. Iya (termasuk para komisiris yang tidak hadir,” kata Robi.

Sementara itu, salah penyidik Bareskrim Polri diketika dikonfirmasi terkait kehadiran Dirut Bank SumselBabel Achmad Syamsudin untuk menjalani pemeriksaan mengatakan Dirut Bank SumselBabel tidak hadir. 

“Tidak hadir, minggu depan (jadwal pemeriksaan ulang),” kata dia saat ditanyai wartawan.

Kasus dugaan manipulasi RUPS LB ini menjadi perhatian serius publik Sumsel. Dari penelusuran sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel, informasi yang didapat RMOL Sumsel, disebabkan karena terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati. 

Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud.

Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya. 

Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham. 

Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular. 

Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa SH MHum yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan. 

Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021. 

Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya. 

Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati.

Dari informasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumsel mengakui telah menerima akta yang diduga palsu itu melalui keterangan salah satu pegawai OJK yang diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta pada 17 Januari 2024 lalu. 

Belakangan akta yang dikirim ke OJK tersebut tidak ada tercantum nama Mulyadi Mustofa. Fatalnya lagi akta tersebut juga sudah dikirim ke Direktorat perizinan dan informasi OJK  pusat yang juga di tembuskan ke Dewan komisaris, Divisi Audit Bsb, juga Divisi kepatuhan dengan surat resmi yg di tanda tangani Direktur Utama Achmad Syamsudin dan satu surat lagi ditandatangani oleh Mustakim sebagai Diirektur Kepatuhan. Akta tersebutlah yang diyakini menjadi masalah.