Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kantor KONI Digeledah Kejati Sumsel

Penggeledahan Kantor KONI oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Yosep Indra Praja/RmolSumsel.id)
Penggeledahan Kantor KONI oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Yosep Indra Praja/RmolSumsel.id)

Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir D I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang digeledah oleh penyidik Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (30/2).


Penyidik Pidsus yang mengenakan rompi Kejati Sumsel menggeledah seluruh ruangan di KONI Sumsel untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman terlihat dan memimpin langsung penggeledahan tersebut. Sampai saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.

Untuk diketahui, Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo sebelumnya juga ikut diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewangan dana hibah dari Pemprov Sumsel. 

Tak hanya Ahmad Yusuf,  Bendahara Umum inisial AA, Wakil Bendahara Umum II inisial SK juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu juga  dengan sekretaris umum inisial SR, Wakil Ketua Pembinaan Prestaasi Cabang Olahraga Permainan inisial ID dan seorang lagi inisial LCK.

Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Hingga berita ini diturunkan, RMOLSumsel masih terus melakukan pemantauan proses penggeledahan dan mengkonfirmasi pihak Kejati Sumsel.