Jari Telunjuk Putus, Adik Kandung Bupati Muratara Melapor ke Polda Sumsel 

Deki korban pembacokan di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan jari telunjuk yang putus/Foto:Fauzi
Deki korban pembacokan di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan jari telunjuk yang putus/Foto:Fauzi

Deki Iskandar korban pengeroyokan kakak adik di Musi Rawas Utara (Muratara),membuat laporan ke Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Setelah jarinya telunjuknya terputus terkena tebasan senjata tajam.


Deki merupakan kandung M Abadi yang meninggal dunia setelah mengalami luka cukup parah, terjadi di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Selasa 5 September 2023 lalu. Keduanya merupakan adik kandung dari Bupati Muratara saat ini Devi Suhartoni.

Kepada wartawan Deki mengungkapkan akibat sabetan senjata tajam pelaku mengakibatkan dirinya mengalami cacat permanen setelah jari telunjuk kanannya putus.

"Setelah saya sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan laporan saya ke Polda Sumsel. Agar dua tersangka mendapatkan hukum yang seberat-beratnya," ungkapnya.

Deki juga mengungkapkan kalau dirinya saat ini tidak bisa beraktivitas secara normal setelah jari telunjuknya putus. Biasanya bisa digunakan sekarang mengalami kesulitan dan tidak bisa susah bergerak seperti normal sebelumnya.

"Dengan kondisi ini memang susah sekarang saya juga belum bisa bekerja seperti biasanya," bebernya.

Sementara Kuasa hukumnya Sujoko Bagus SH didampingi Herman Hamzah mengatakan, dengan kejadian yang menimpa terhadap klienna menyebabkan cacat permanen. Untuk itu, mereka meminta kepada penegak hukum bisa memutuskan kejadian ini dengan seadil-adilnya.

"Semoga kasus ini bisa berjalan sesuai dengan fakta -fakta sebenarnya. Serta kami juga meminta kepada kepolisian agar bisa menghukum tersangka dengan seberat-berat nya, pasalnya ada dua korban satu meninggal dunia dan satu ada disini mengalami cacat permanen," harapannya. 

Sujoko menambahkan, kepada pihak berwajib yang menangani kasus ini terhadap kedua tersangka ini. Agar bisa dikenakan pasal 340, 351 serta pasal 170 agar bisa di tuntaskan dengan seadil-adilnya.