Janjikan Uang Rp100 Ribu, Oknum Pelatih Futsal Nekat Cabuli Dua Pelajar di Kuburan

Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK dalam rilis  tersangka pencabulan/ist
Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK dalam rilis tersangka pencabulan/ist

Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Pajrian Zulham alias Pajri (22), warga Jalan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang yang merupakan seorang oknum pelatih futsal di Palembang yang telah melakukan pencabulan terhadap dua orang pelajar.Tersangka saat ditangkap  masih mengenakan seragam futsal, Selasa (8/3) siang.


Korban diketahui  berinisial KN (15) dan satu orang lagi DM (15), yang merupakan teman KN.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian tersangka yang dipakai saat beraksi dari rumah tersangka dan pakaian dua orang yang telah menjadi korban.

Tersangka Pajri menjanjikan uang Rp100 ribu kepada kedua korban, melalui pesan WhatsApp jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak. Lalu kedua korban mengikuti kemauan tersangka dengan mengendarai sepeda motor ke arah TPU.

Saat bertemu di kuburan, korban KN diminta untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral. Tersangka juga meminta korban DM untuk menurunkan celananya dan melakukan hal serupa.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, SH, SIK melalui Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK, mengatakan, tersangka kemudian bertemu dengan kedua korban di TPU Telaga Swidak, pada tanggal 14 Januari 2022 siang lalu.

“Setelah puas dengan aksinya, lalu tersangka pergi meninggalkan kedua korban begitu saja dan tidak memberikan uang Rp100 ribu,”  katanya, Rabu (9/3) .

Setelah itu keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku  ke Polda Sumsel lalu polisi  melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Tersangka Pajri tidak mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban di TPU Telaga Swidak.

"Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu, mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu," katanya.