Jaksa Tinggal Siapkan Rencana Tuntutan untuk Alex Noerdin dkk

Konferensi pers pelimpahan tersangka kasus korupsi PDPDE di Rutan Pakjo Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Konferensi pers pelimpahan tersangka kasus korupsi PDPDE di Rutan Pakjo Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Selain empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melimpahkan barang bukti dari kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Barang bukti yang dilimpahkan tersebut berupa empat unit mobil dan uang Rp10 miliar. Untuk empat mobil yang menjadi barang bukti, Toyota Innova Venturer Hitam nomor polisi B 1881 SFC dan Toyota Valfire Putih B 818 SFC milik tersangka Muddai Madang. Kemudian Toyota Voxy warna putih B 1750 WUN dan Mitshubishi Pajero Sport putih B 300 LPE.

“Barang bukti yang dilimpahkan yakni empat unit mobil dan uang Rp 10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/12).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohamad Radyan mengatakan, barang bukti itu masuk didakwaan yang nanti akan dilimpahkan ke PN Palembang. “Barang buktinya sudah kami terima. Untuk tersangka sudah ditahan di Rutan Pakjo,” kata dia.

Radyan mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas tahap pertama lengkap. Kemudian untuk tahap dua, Kejari Palembang segera menindaklanjuti dengan menyusun tuntutan untuk keempat tersangka.

"Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tahap dua, kami siapkan surat dakwaan untuk ke PN. Kalau nanti dirasa kurang akan ditambah masa penahanannya," terangnya.

Terpisah, Kepala Rutan Klas I Pakjo Bistok Oloan Situngkir mengatakan, Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Icha Shaleh, dan Yaniarsyah Hasan menjalani isolasi selama 14 hari dan tidak langsung digabung satu sel bersama tahanan lainnya. Menurutnya, keempatnya masih dalam status penahanan titipan Kejaksaan.

"Tersangka telah melakukan tes PCR di Jakarta dan dalam keadaan sehat. Kami masih melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan kelengkapan berkas barulah diisolasi selama 14 hari," terang Bistok.

Setelah menjalani isolasi 14 hari, keempatnya akan di pindahkan di blok yang sudah sediakan. Blok khusus tipikor.  “Untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan yang lain. Jadi keempatnya tidak kami gabung dengan tahanan kriminal lainnya. Tidak ada perlakuan yang berbeda. Semua sama," katanya.

Sedangkan untuk jadwal persidangan sampai saat ini belum diketahui, lalu untuk pelaksanaannya sesuai perintah. “Namun, lihat nanti. Jika ada perintah tersangka untuk sidang offline, bisa saja, demi kepentingan persidangan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDPDE tahun 2010-2019. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis, 16 September 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 Dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.