Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee Angkat Bicara 

Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum Syarif saat menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya/ist
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum Syarif saat menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya/ist

Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa hari lalu, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Mukherjee.


Alasanya tidak ditahan lantaran tersangka penistaan agama itu mengalami gangguan kesehatan, sehingga harus dilarikan ke UGD RS Bhayangkara.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum pelapor Sapriadi Syamsudin angkat bicara, dia berharap proses penyidikan yang berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.  

"Semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia," kata Sapriadi ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/5).

Sapriadi juga mempersilahkan netizen untuk melihat dan menilai tersangka Lina Mukherjee yang sering meng-update status di akun medsos miliknya.

"Hingga saat ini kami tidak diserang, dalam artian disangkakan macam-macam karena laporan kami ini. Biarlah masyarakat dan siapapun yang bisa melihat dan menilai perkara ini dalam persepsi masing-masing," katanya.

Sementara, kuasa hukum Lina Mukherjee, HA Bassar SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melayani kliennya dengan sangat baik. 

"Kami mendampingi klien kami selama menjalani pemeriksaan secara maraton. Dan saat kami pulang ternyata didapatkan kabar jika dia diopname,” kata Bassar.

sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

 “Kami meminta tersangka LM  untuk koperatif apabila diperlukan penyidik untuk kembali dimintai keterangan wajib hadir. Perkara ini juga dilakukan secara maraton dan cepat, karena pertimbangan domisili tersangka LM ini bukan berada di wilayah hukum Polda Sumsel,” katanya.

Pihaknya juga telah menghubungi pelapor terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, tergantung mereka. 

“Jika tidak akan kami lanjutkan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) hingga pengadilan,” katanya.