Dua orang tersangka dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
- Ratusan Kilogram Mie Kuning Berformalin Hasil Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan
- Pemulung yang Bunuh Petugas Kebersihan Jalan di Palembang Terancam Hukuman Pidana Mati
- Pembunuhan Pemred Media di Siantar Diotaki Mantan Cawalkot
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Langkah cegah hingga enam bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (10/10).
Ali memastikan, perpanjangan cegah dapat kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," pungkas Ali.
Kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Syahrir selaku Kepala BPN Provinsi Riau dan Frank Wijaya selaku swasta.
KPK pada Jumat (7/10), secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara baru ini yang merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/10).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara baru ini. Yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN Provinsi Riau dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang sejak Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10). Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura.
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China
- HGU Habis, PT Melania Indonesia Dituding Operasional Ilegal