Pemulung yang Bunuh Petugas Kebersihan Jalan di Palembang Terancam Hukuman Pidana Mati

ilustrasi penjara (ist/net)
ilustrasi penjara (ist/net)

Dadang (38), pemulung yang membunuh Darwin (56), petugas kebersihan jalan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang terancam hukuman pidana mati. 


“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, Jumat (22/7/2022).

Dwi mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya.

"Untuk motifnya, pelaku tersinggung dan sakit hati, sehingga dendam dengan korban,” ujarnya 

Selain mengamankan tersangka, sambung Dwi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu, pakai milik pelaku berupa baju kaos.

Kemudian, celana jeans pendek, topi dan gerobak serta baju dan celana dasar panjang milik korban. 

Sementara itu, pelaku Dadang mengaku bahwa ia nekat membunuh korban karena sakit hati pada korban. 

Sebab, sambungnya, setiap ia memulung di lokasi kejadian korban tampak tidak senang dengan dirinya.

“Setiap saya memulung barang bekas di bak sampah itu, selalu bertemu korban dan dia seperti tidak senang kalau saya mengais barang bekas di sana,” ujarnya, Jumat.

Dadang juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukann itu sudah direncanakan dua hari sebelum kejadian, bahkan ia sudah mengasah pisau. 

“THari Rabu kemarin, saya sengaja mencari korban dan bertemu di lokasi kejadian,” katanya. 

Saat itu bertemu di lokasi, kata Dadang, korban sedang menyapu jalan. Melihat korba, dia lalu meletakkan gerobak di pinggir jalan dan mendekati korban dari belakang.

“Dia (Darwin) tidak melihat saya, langsung saya tikam di punggung kanannya. Dia sempat mau berbalik, tapi langsung saya tikam lagi di bawah ketiak dan ulu hatinya berkali-kali, hingga dia tersungkur ke dalam parit” ungkapnya.