Jadi Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Kajari Ogan Ilir, Nursurya (ist/rmolsumsel.id)
Kajari Ogan Ilir, Nursurya (ist/rmolsumsel.id)

Sudah dua malam, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka.


Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka tiga pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga Komisioner Bawaslu DI, KL, dan I ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.

KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.

Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.

"Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU," katanya, Jumat (2/6).

Diketahui isi pasal 3 ini yakni, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 Milyar," katanya.

Seandainya lanjutnya, proses hukum tetap berjalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan dan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Di pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," katanya.