PBHI Sebut KPK Bisa Proses Kepala Basarnas Tanpa Peradilan Militer

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Pengusutan kasus dugaan suap di Basarnas RI dapat dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menyerahkan proses hukum dua oknum prajurit TNI yang terlibat ke Puspom TNI.


Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani menjelaskan, dua militer aktif yang ditetapkan tersangka oleh KPK bisa diproses hukum tanpa melalui pengadilan militer.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK bisa menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7).

Adapun dua prajurit militer yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan di Basarnas adalah Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer (memproses hukum dua oknum TNI yang terlibat tersebut), dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum)," urainya.

Lebih lanjut, Julius berharap proses hukum terhadap Henri dan Budi bisa dilakukan di luar pengadilan militer.

"Penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," tandasnya.