Jabatan Ketua RT dan Ketua RW di Palembang Diperpanjang Jadi Lima Tahun

Sidang paripurna DPRD Kota Palembang. Foto : Alwi/rmolsumsel.id
Sidang paripurna DPRD Kota Palembang. Foto : Alwi/rmolsumsel.id

Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di kota Palembang akan diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini terungkap sebagai usulan Pemkot Palembang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (7/6). 


Padahal, berdasarkan Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD (termasuk didalamnya Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sehingga dari usulan ini, Pemkot Palembang terbilang telat. "Mungkin ini akan lebih mempermudah Pemkot dalam melakukan pengawasan. Namun kami mengingatkan agar urusan ini (pemilihan Ketua RT) jangan sampai dipolitisasi,"tegas Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Palembang, Muhammad Normansyah. 

Pemkot Palembang sendiri sudah memiliki Forum RT dan RW yang hampir setiap bulannya menggelar rapat koordinasi. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan masih belum maksimal karena garis koordinasi yang dilakukan seperti terputus. Dalam beberapa kegiatan, Wakil Wali Kota bahkan Sekda terpaksa turun langsung, mengabaikan Lurah atau Camat. 

Selain Raperda tentang RT dan RW, Pemkot Palembang juga mengajukan dua Raperda lain yaitu Raperda tentang Izin Usaha Industri dan Raperda Tentang Pembangungan Kepemudaan. Mengenai hal ini, Normansyah juga berharap tidak ada lagi monopoli dalam lingkup industri di kota Palembang. 

Sementara itu, Wali Kota Harnojoyo mengaku bakal memberikan jawaban terkait dengan pandangan seluruh fraksi tentang tiga Raperda tersebut pada agenda rapat berikutnya. “Nanti kami akan komentar pas agenda jawaban dari Pemkot Palembang,” tutupnya.