Penimbunan rawa di lokasi Proyek Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan yang dilakukan sejak Oktober tahun 2020 lalu, disoal oleh Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL).
Sebelumnya Komite Aksi Penyelamat lingkungan (KPAL) melalui kuasa hukumnya Turiman,S.H dan Yuliusman, S.H resmi menggugat izin lingkungan penimbunan Keramasan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dan tercatat dengan nomor 100/2021 tertanggal 5-4-2021 ditandatangani panitera PTUN Palembang Ambra Gustono SH MH. Sidang perdana di gelar, Selasa (13/4) lalu di kantor PTUN Palembang yang dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Turiman,S.H dan Yuliusman, S.H namun pihak tergugat yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Palembang tidak hadir.
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) melalui kuasa hukumnya, Turiman, S.H dan Yuliusman, S.H mengatakan, kini proses persidangan ini sudah masuk duplik dari tergugat dalam sidang lanjutan di pengadilan tata usaha negara (PTUN), proses persidangan ini menurut Yuliusman telah persidangan ke empat dan masih akan berlanjut.
"Secara konstitusional bahwa setiap manusia Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, setiap orang berhak untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat dan juga kita berhak mendapatkan atas informasi keterbukaan termasuk informasi yang terkait proses perijinan penimbunan rawa yang akan dijadikan Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan, berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang," kaa Turiman di sekretariat KPAL jalan Yudo Kampus Palembang, Jumat (11/6).
“Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, apa yang dilakukan oleh kawan kawan KAPL tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperjuangkan kelestarian ekologis, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang untuk itulah maka kita uji ke PTUN apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, tambahnya.
Turiman kembali menegaskan isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL tapi ini adalah kepentingan bersama seluruh masyarakat kota Palembang terhadap tata kelola lingkungan hidup yang baik sesuai dengan aturan.
Senada apa yang dikatakan oleh Turiman , Yuliusman mengatakan, secara substansi terhadap gugatan di PTUN Ini bukan kepentingan KAPL semata tapi kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.
“Oleh karena itu melalui gugatan ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mari bersama-sama berjuang. Perjuangan bukan hanya sebatas konteks keramasan tapi juga perjuangan yang lain menyangkut isu-isu kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang, diharapkan isu lingkungan ini dapat menjadi isu bersama, dan harus kita kritisi dan pantau agar lingkungan yang ada di sekitar kita terutama kota Palembang menjadi lebih lestari”, kata Yulius.
- Akun Pj Walikota Ratu Dewa Dicecar Netizen: Mendak Viral Dak Digaweke
- Akun Pj Walikota Ratu Dewa Dicecar Netizen: Mendak Viral Dak Digaweke
- Selama Angkutan Lebaran, Okupansi Pengguna Kereta Api Divre III Palembang Meningkat 18 Persen