Iseng Main Judi Remi, Empat Warga Ngawi Terancam 10 Tahun Penjara

Penggrebekan judi remi yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Ngawi. (ist/rmolsumsel.id)
Penggrebekan judi remi yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Ngawi. (ist/rmolsumsel.id)

Apes dialami KSR (56), AJ (57), SYN (55) dan TKR (50) warga desa Jambangan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Gara-gara ulah isengnya main judi remi, keempatnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.


Mereka terciduk petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi saat main judi jenis remi di kediamannya.

"Kita amankan empat warga sat judi. Mengingat bagian dari penyakit masyarakat," Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.id, Minggu (16/1).

Saat dilakukan penyelidikan, beber Toni, para pelaku judi remi mengakui perbuatanya dengan taruhan uang.

Dari kasus ini, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 525 ribu. Demikian juga satu set kartu remi, banner bekas dan piring.

"Mereka main judi dimalam hari, alasannya mengisi waktu malam dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.