Tim Opsnal Unit III dan IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Sabtu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
- PPATK Temukan Uang Judi Rp 155 Triliun Mengalir ke Oknum Anggota Polisi
- Bukannya Puasa, 13 Pria di Palembang Ini Malah Main Judi, Akhirnya Ditangkap Polisi
- Binary Option Investasi Bodong atau Judi?, Begini Penjelasan Pengamat Hukum
Baca Juga
Para pelakunya yakni M Yn (58) dan E Apr (28) warga Jalan Darma Bakti, Lorong Lintang, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang. Lalu, Sub (30) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang, RSL (48) warga Jalan Akasia Blok H3, Kecamatan Plaju Palembang.
Selanjutnya Sar (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, SYD (65) warga Lorong Manggis KP Rawa Bangun, Kecamatan SU I Palembang dan Sub (65) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
"Atas informasi tersebut anggota kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Kemudian para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan, " jelas dia.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
"Dalam penangkapan yang dilakukan anggota kita turut diamankan barang bukti empat ekor ayam, 24 buah pisau taji, satu buah asahan taji dan uang tunai sebesar Rp2, 2 juta, " tandas dia.
- Dua Pencuri Kambing di Palembang Terekam CCTV, Korban Terjatuh saat Mengejar Pelaku
- Cekcok dengan Istri, Warga Palembang Malah Dibacok Tetangganya Sendiri
- DPD PAN Buka Pendaftaran Cawako dan Cawawako Palembang