Ini Rincian 91 Napi di Sumsel yang Bebas

Sebanyak 91 narapidana (napi) dari total 7.577 yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), diketahui langsung bebas hari ini, Senin (17/8/2020).


Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, Ajub Suratman mengatakan, pemberian remisi tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di Provinsi Sumsel.

"Pada HUT ke-75 RI tahun ini, Kemenkumham Sumsel memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 7.577 narapidana yang dinilai telah menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang diantaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," kata Ajub Suratman.

Ajub menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan. Sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," katanya.

Dijelaskan Ajub, berdasarkan usulan tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni narapidana atau warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin dengan jumlah 14 orang.

Selanjutnya, dari Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 12 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sembilan orang, dan Lapas Wanita Palembang lima orang, Kemudian dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang ada dua orang anak yang mendapat remisi bebas.[ida]