Begal di Palembang Jual Motor dengan Cara COD, Ternyata Pembelinya Tetangga Korban

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan merilis dua tersangka begal amatiran, Selasa (27/7). Foto: Mizon
Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan merilis dua tersangka begal amatiran, Selasa (27/7). Foto: Mizon

Dua dari tiga pelaku begal yang beraksi pada Minggu (10/7), sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan bengkel Pass 99, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, berhasil diringkus polisi.


Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Diki Restu Septiawan (21), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, dan Aris (20), warga Jalan Rambutan Dalam, 30 Ilir  Kecamatan IB II Palembang.

Keduanya diamankan di tempat berbeda, Senin (26/7) malam. Tersangka Aris diamankan saat nginap di Hotel OYO. Lantaran berontak, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.

Tersangka Diki Restu Septiawan, digerebek di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lagi atas nama Agung, masih dalam pengejaran polisi. Ketiga pelaku menganiaya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4270 AEB milik korban, M Dimas Ray Sian Roy (21), warga Lorong Palang Merah, Kecamatan IB II Palembang.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan tersangka Agung, sedang antri mengisi BBM di SPBU samping bengkel Pass.

“Tersangka Agung tersinggung karena korban melihatnya saat antri di SPBU. Lalu mengajak kedua pelaku yakni Diki dan Aris untuk menganiaya korban,” kata Roy, Selasa (27/7).

Kemudian, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor mengejar dan memepet motor korban. Kemudian pelaku Aris langsung menganiayanya menggunakan kunci inggris, dan tersangka Diki memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong.

“Setelah korban merasa ketakutan, lantas tersangka Aris mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Pada hari yang sama, kata Roy, saat para pelaku hendak menjual motor korban dengan cara  Cash On Delivery (COD), kepergok oleh korban dan langsung kabur meninggalkan motor tersebut.

“Mereka ini jual motor dengan cara COD di Lorong Jambu daerah Tangga Buntung. Ternyata pembelinya di Lorong Jambu itu, tetangga korban,” kata Kapolsek IB I.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Ayat 2 ke -2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. "Untuk pelaku yang masih buron, kita imbau agar segera menyerahkan diri untuk diproses hukum," pungkasnya.

Sementara, kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut karena diajak oleh tersangka Agung (buron). "Tidak ada niat untuk membegal pak. Kami diajak Agung, katanya dia tersinggung dengan korban dan hanya mau memberi pelajaran,” kilah keduanya.

“Motor itu mau kami jual Rp 2,5 juta, dan uangnya dibagi rata. Rencananya uang bagian saya untuk beli HP pak,” tambah Aris.