Dua Warga Lampung COD Motor Hasil Curian dengan Korban di OKU

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap korban dan pihak Polsek Baturaja Timur/ist
Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap korban dan pihak Polsek Baturaja Timur/ist

Akibat menjual sepeda motor hasil curian di aplikasi forum jual beli di daerah Kemelak, Kabupaten OKU, tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap korban dan pihak Polsek Baturaja Timur, Sabtu (8/4), sekitar pukul 03.00 WIB.


Mirisnya, dua dari tiga pelaku merupakan pelajar yakni RP (17), warga Way Kanan Lampung; AS (17), warga Peracak Kabupaten OKU Timur; dan Alimin (27), warga Way Pisang, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga pelaku beraksi pada Rabu (5/4), sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Saat itu para pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 5155 FQ milik korban Sucipto (40) yang sedang terparkir di lokasi kejadian atau di depan rumahnya .

Tiga hari kemudian, korban memberitahu kepada pihak Polsek Baturaja Timur akan melakukan transaksi dengan cara COD sepeda motor yang diduga miliknya di aplikasi forum jual beli di daerah Kemelak OKU.

“Lalu anggota bersama warga menangkap pelaku RA dan Alimin serta mengamankan barang bukti sepeda motor. Setelah dicek ternyata benar itu motor milik korban,” ujar Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin, Senin (10/4).

Berdasarkan nyanyian kedua pelaku, didapati satu pelaku lagi berinisial AL dan langsung dilakukan penangkapan di kediamannya Desa Peracak OKU Timur.

"Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 5155 FQ beserta BPKB nya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat dan bodi. Ketiga pelaku sudah kita amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)," pungkasnya.