Mantan Kepala Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan berinisial S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
- Terkait Korupsi Desa, Kejari Muara Enim Datangi Kantor Camat Lembak
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Jadi Pesakitan
- Korupsi Dana Desa Rp 1,7 Miliar, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 itu, mangkir dari panggilan penyidik Kejari OKU Selatan sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tidak pernah memenuhi panggilan. Jadi kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama, melalui Kasi Intel Aci Jaya Saputra.
Selanjutnya, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S, Jaksa Kejari OKU Selatan berkoodinasi dengan Polres OKU Selatan.
"Dari keterangan saksi dan hasil penyidikan, ada dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2020 lalu yang dikelola oleh S mantan Kepala Desa Tunas Jaya," tandas dia.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, S terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 total sebesar Rp495.257.361,86 saat, masih menjabat sebagai Kepala Desa Tunas Jaya.
Dana yang diselewengkan diantaranya untuk proyek pembangunan fisik jalan lingkungan Dusun III Rp135.916.518.12.
Selanjutnya, dugaan penyelewengan pembangunan jalan lingkungan Dusun V, Rp44.277.293.75, pembangunan 7 unit sumur bor dan perlengkapannya, Rp259.297.700.00.
Pembangunan MCK dan Septic Tank 3 unit Rp24.965.850.00, dana kegiatan PAUD Rp10 juta, dana kegiatan PKK Rp10 juta dan dana kegiatan posyandu Rp10 juta.
- Jarang Ngantor, Dua Kepala Sekolah di OKU Selatan Ini Disentil DPRD Sumsel
- Hitung Ulang TPS di OKU Selatan Belum Ditindaklanjuti, Ini Kata Bawaslu Sumsel
- Terkait Hitung Ulang 1.325 TPS di OKU Selatan, KPU Sebut Sudah Laksanakan Rekomendasi Bawaslu