Ingat! Lakukan Penimbunan Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Miliar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng, Pemerintah mengggelar program satu harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022. Mengantisipasi aksi borong dan penimbunan, Polri membentuk tim monitoring di seluruh wilayah Indonesia.


“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng. Tim lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1).

Ramadhan juga menyampaikan, Polri mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per orang. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Polri berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian. Hal ini untuk antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.

Ramadhan menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.