Ada Penimbunan Minyak Goreng di Wilayah Sumsel, Masyarakat Diminta Laporkan ke Nomor Ini

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto. (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto. (Ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumatera Selatan tidak main-main mengawal ketersediaan minyak goreng yang menjadi keluhan masyarakat belakangan ini. Bagi pihak-pihak yang sengaja mencari keuntungan dengan menimbun minyak goreng dipastikan akan berhadapan dengan hukum.


Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto bahkan mengeluarkan maklumat terkait ketersediaan minyak goreng (migor) di wilayah hukum Polda Sumsel. Maklumat ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan migor aman dari kata kelangkaan apalagi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, maklumat Kapolda Sumsel ini dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan agar jajaran menjaga ketersediaan migor dan harganya sesuai dengan HET.

“Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan dan melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi dan kita mengimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan,” ujar Supriadi, Selasa (15/3).

Supriadi menyampaikan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan dapat memberitahukan melalu hot line pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711 3036110 atau 0711 3036000.

Supriadi menambahkan, masyarakat diminta tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan. Polda Sumsel dan jajaran akan menjamin ketersediaan minyak goreng yang cukup dari tempat produksi hingga didistribusikan kepada masyarakat.

Supriadi menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku, di mana para pelaku dapat terancam pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

“Oleh karena itu maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan patuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda  Sumsel,” ucapnya.