Minyak Goreng Satu Harga Berlaku Enam Bulan, Mendag: Tidak Perlu Panic Buying

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi. (Kemendag/rmolsumsel.id)
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi. (Kemendag/rmolsumsel.id)

Kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng dalam kemasan kualitas premium dan sederhana berlaku efektif Rabu 19 Desember 2022. Kebijakan ini, khusus diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha kecil.


“Semua (minyak goreng) jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana, dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jeriken 25 liter mulai besok Rp14.000 (per liter),” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi melalui siaran virtual, Selasa (18/1).

Menurut Mendag, kebijakan ini pertama kali akan diterapkan terlebih dahulu ke pedagang jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (Aprindo). Karena, pedagang yang tergabung di sana sudah terlebih dahulu melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk minyak goreng berbagai kemasan yang dijual pada setiap gerainya.

Setelah itu, baru kemudian para pedagang pasar tradisonal juga harus menyesuaikan kebijakan di tersebut.

“Diberikan satu minggu untuk pedagang tradisional menyesuaikan harga minyak goreng,” katanya.

Mendag mengimbau seluruh lapisan masyarakat menyikapi berlakunya kebijakan ini secara wajar. Jangan melakukan aktivitas pembelian minyak goreng yang berlebihan dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu mengingat Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,6 triliun dalam mempertahankan harga minyak goreng berkisar Rp14.000 dalam enam bulan ke depan. Alokasi dana tersebut akan dipergunakan untuk menyalurkan minyak goreng sekitar 1,5 miliar liter untuk enam bulan ke depan.

“Masyarakat tidak perlu panic buying atau pembelian secara berlebihan. Karena Pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Mendag menyampaikan, oknum yang melakukan pelanggaran kebijakan baik produsen maupun konsumen akan langsung diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun konsumen yang melanggar ketentuan ini,” pungkasnya.