Hiraukan Ultimatum Bupati AS, Pelapor Jalani BAP Kasus Dugaan Menikah Tanpa Izin

Pelapor NY (Kiri) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan pers. (Amizon/rmolsumsel.id)
Pelapor NY (Kiri) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan pers. (Amizon/rmolsumsel.id)

Ultimatum Bupati di Sumsel yakni AS tidak dihiraukan oleh pelapor NY. Hal ini terbukti, laporan NY atas kasus dugaan menikah tanpa izin terus bergulir ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumsel, Jumat (5/8).


"Kami tidak perlu menanggapinya, karena objeknya tidak jelas dan itu hak mereka," kata Kuasa Hukum NY, Ana Ariyanto saat memberikan keterangan pers.

Didampingi kuasa hukumnya, pelapor NY hanya terdiam dan meneteskan airmata usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani BAP terkait laporannya tersebut.

“Ya, hari ini klien kami di BAP dari pukul 09.30 sampai 16.45 WIB oleh penyidik Subdit PPA Polda Sumsel,” kata Ana usai BAP.

Dia menjelaskan, ada 33 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada NY tentang proses awal NY bertemu dengan AS, hingga terjadinya perkara ini.

Untuk itu, kata Ana, ada beberapa poin perlu disampaikan ke publik tentang kebenaran sesungguhnya tentang perkara ini.

“Agar publik tahu yang seberanya, dan  tidak membalikan fakta. Pertama, klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kemudian, klien kami secara hukum sah menikah dengan terlapor serta buka nikahnya diserahkan di dalam kamar sehari setelah pernikahan,” bebernya.

Oleh karena itu, sambung Ana, pihaknya merasa aneh jika akte nikah kliennya dangan AS di PTUN kan.

“Namun, semuanya kami serahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel. Kita percaya dengan pihak kepolisian dan yakin akan bekerja profesional,” ujarnya.

“Jadi, apa bila saudara (AS) merasa difitnah atau tercemar nama baiknya, silahkan menempuh cara lain, jangan politisasi masalah ini ke ranah ppoliti, ini murni masalah hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati AS melalui kuasa hukumnya, Dodi IK mengaku polemik yang muncul tersebut, mengganggu tugas dan jabatan Bupati AS. Karena itu, mereka pun berencana untuk melaporkan balik pelapor NY, apabila tidak mencabut laporannya tersebut dalam tempo 2x24 jam.

"Jika tidak, maka kita akan melakukan upaya hukum, dan melaporkan NY karena memberikan  keterangan palsu, menyerang nama baik serta kehormatan pak AS,” tegasnya.

Dodi menjelaskan, jika kliennya telah berpisah dengan pelapor NY pada 2015 silam. Bahkan saat itu NY sendiri yang mendatangi dan meminta cerai dengan membawa langsung surat pernyataan (minta diceraikan) diatas materai.

Usai sepakat bercerai tahun 2015 lalu, NY juga diketahui sempat melaporkan AS ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2019. Laporan yang dibuat NY mengenai Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Anak Korban Penelantaran Ekonomi/Hak Nafkah). 

Hanya saja menurut Dodi, kliennya ragu jika anak tersebut adalah anaknya sehingga meminta dilakukan tes DNA. "Namun, apabila terbukti ananda itu anak kandungnya, maka beliau bersedia menafkahi. Ini semua sudah tertuang dalam surat rekomendari dari KPAI," bebernya.

Dua tahun berselang, Dodi menyebut jika kliennya kemudian mengajukan gugatan perdata ke PTUN untuk pembatalan akta nikah dengan NY. Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh AS, sehingga berdasarkan keputusan Kepala KUA Kecamatan Kertapati, akte nikah antara AS dan NY itu akhirnya dicabut pada Agustus 2021 lalu.