Satnarkoba Polres Banyuasin Berhasil Ringkus Kurir Ekstasi

Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang disita. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang disita. (ist/rmolsumsel.id)

Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang kurir narkotika bernama Fitra Hardianto alias Dedek. 


Pria berusia 24 tahun itu diringkus pada hari Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung.

Selain menangkap kurir, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika yang diduga jenis ekstasi merk LION dengan total 270 butir berat bruto 70 gram, dan satu paket ekstasi merk HULK warna pink dengan 7 butir berat bruto 4 gram. 

Barang bukti lainnya termasuk tiga ball plastik klip, kantong kresek warna hitam, dan sebuah sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa plat nomor.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu di lokasi dan mengamankan barang bukti dari pelaku.

Dalam pemeriksaan, Fitra mengaku menjadi kurir karena tergiur upah Rp 50 ribu dari bandar narkotika berinisial U. 

Upaya untuk menangkap bandar tersebut masih berlangsung, meskipun bandar telah melarikan diri dari kediamannya di Betung.

Fitra Hardianto, yang merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Betung, Banyuasin, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.