Polrestabes Palembang Musnahkan 5,5 Kilogram Sabu dan 1.920 Butir Pil Ekstasi 

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Juli 2023.  (ist/rmolsumsel.id)
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Juli 2023. (ist/rmolsumsel.id)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sepanjang Juli 2023, Senin (17/7).


Barang bukti yang dihancurkab berupa 5,5 kilogram sabu-sabu dan 1.920 butir pil ekstasi. Narkotika tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum dibuang ke tangki septik.

Barang bukti yang disita diperoleh dari dua tersangka, Suryani dan Winnie, ibu dan anak yang mengaku mendapatkan titipan 600 gram sabu-sabu dari tetangganya dengan imbalan Rp 800.000.

Selain itu, 5 kilogram sabu-sabu didapatkan dari seorang kurir bernama Yoga, yang berasal dari Kalimantan dan tinggal di Palembang. Ia ditangkap setelah operasi penyamaran dilakukan untuk membeli narkotika darinya.

Terakhir, 1.920 butir pil ekstasi disita dari seorang pria berusia 60 tahun bernama Toni Effendi. Ia ditangkap pada bulan Mei 2023 di rumahnya di Kecamatan Ilir Barat II.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry memberikan rincian tentang barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 5,055 kilogram sabu-sabu, 522,65 gram sabu-sabu, dan 1.920 butir pil ekstasi.

"Barang bukti yang disita langsung diperiksa oleh tim forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan keasliannya. Hasilnya membenarkan bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita mengandung metamfetamin," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono setelah proses pemusnahan dilakukan di aula Satuan Narkoba Polrestabes Palembang.

Sebagian barang bukti yang dimusnahkan telah disimpan untuk keperluan persidangan. "Kami menyisihkan 10 butir pil ekstasi dan 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti yang diperlukan oleh jaksa untuk persidangan," tambah Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Setelah dihancurkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih dan diblender, memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan lagi, barang bukti tersebut dibuang ke tangki septik dengan didampingi oleh Bagian Pengawasan Internal (Propam).