Gadis 18 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi tewas. (Ist/Net)
Ilustrasi tewas. (Ist/Net)

Seorang gadis 18 tahun berinisial MM alias A ditemukan tewas di kamar Hotel Dafonsoro Jayapura, Senin (22/8/2022) malam.


Korban tewas dengan luka bekas senjata tajam pada tubuhnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi berawal antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Michat.

Dalam komunikasinya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. 

"Korban meminta tarif Rp 700.000 dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp 500.000, keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu," kata Victor, saat gelar perkara, Rabu (24/8/2022) dikutip dari RMOLPapua.

Saat itu, kata Victor, pelaku yang hanya memiliki uang Rp 100.000. Bukan itu saja, pelaku juga sudah menyediakan satu buah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

Masih kata Victor, korban yang mengatahui pelaku hanya membawa uang Rp 100.000 angsung menolaknya, namun saat itu  tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.

"Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

Pelaku ditangkap

Polisi yang mendapat laporan adanya kasus pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Pelaku, kata Victor, ditangkap di kediamannya di seputaran APO Bukti Barisan, Distrik Jayapura Utara, Selasa (23/8/2022). 

"Motif pembunuhan ini karena ketidakmampuan pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Jayapura. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.