Dicampur Deterjen dan Diblender, BNN Sumsel Musnahkan Lima Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus

Pemusnahan 5kilogram sabu hasil ungkap kasus BNN Provinsi Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pemusnahan 5kilogram sabu hasil ungkap kasus BNN Provinsi Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu.


Barang bukti sabu-sabu itu didapat dari dua orang warga Kenten Laut, Kecamatan Banyuasin, Sumsel yakni Novan Pratama dan Marutha Jaya.

Kedua tersangka diringkus di Jalan Lintas Timur Betung-Jambi, Km 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (24/11).

Kepala BNNP Sumsel Irjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan air deterjen.

“Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu lima kilogram. Tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” katanya, Rabu (27/12).

Ia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Pasal 91 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2  Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Lanjut dia mengatakan, bahwa sepanjang 2023 ini BNNP Sumsel telah memusnahkan kurang lebih 174 Kg Sabu, 360 butir ekstasi, dan 12 Kg ganja.

"Dari barang bukti yang kita musnahkan itu, sepanjang 2023 ini kita berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 33 berkas perkara dengan menangkap 47 tersangka," ungkapnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan ini didapatkan melibatkan jaringan Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. "Dari beberapa Provinsi itulah, kemudian barang haram masuk ke wilayah kita untuk diedarkan," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel, sehingga generasi muda aman dari jeratan bareng haram tersebut.