KPU Sumsel Pastikan Jabatan Ketua KPU Lubuklinggau Belum Diganti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya.(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya.(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengungkapkan, ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri tidak akan diganti dari jabatannya meski saat ini sedang bermasalah hukum.


Topandri sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara, setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas dan satu masih dirawat di rumah sakit.

"Tidak akan diganti dan pastinya tidak mengganggu pekerjaanya, karena KPU ini bekerja dengan sistem yang sudah terbangun, " kata Andika, Rabu (27/12).

Dijelaskan Andika, jika ada satu orang (komisioner) dari 5 komisioner KPU yang ada berhalangan seperti sakit atau apapun, maka sistem yang ada di KPU tetap berjalan.

"Jadi sistem yang ada di kami (KPU) tetap berjalan, " katanya.

Ditambahkan Andika, pihaknya turut berbelasungkawa dengan pihak korban karena lakalantas ini, tentu  semua pihak bisa bersabar dengan cobaan ini, dan serahkan proses hukumnya ke pihak Polres PALI.

"Kami sedang menunggu dari pihak kepolisian seperti apa (kejadiannya) , kami belum mendapat pemberitahuan dan pastinya kami akan berkoordinasi, " katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri mengalami kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal di Kabupaten PALI.

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa dan mengamankan Topandri beserta mobilnya. Topandri sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara, setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas dan satu masih dirawat di rumah sakit.