Harus ada evaluasi menyeluruh pada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Terutama, soal pemilih yang membawa gawai atau HP ke bilik suara.
- Harta Kekayaan Ketua KPU Naik Rp 1,3 Miliar Selama Setahun
- Ketuanya Jadi Tersangka, KPU Lubuklinggau Tunjuk Plh
- KPU Sumsel Pastikan Jabatan Ketua KPU Lubuklinggau Belum Diganti
Baca Juga
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, sejak hari pencoblosan sudah beredar berbagai video masyarakat saat merekam aktivitasnya di bilik suara.
"Padahal Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Pasal 25 huruf e PKPU 25/2023 kata Gufron, dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilu di Indonesia.
"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," tuturnya.
Lanjutnya, pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.
Sebagai evaluasi awal, Gufron meminta Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI karena pengabaian PKPU terkategori pelanggaran berat.
"Hasyim Asyari segera dicopot, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP," pungkasnya.
- Harta Kekayaan Ketua KPU Naik Rp 1,3 Miliar Selama Setahun
- Didemo Aktivis Agar Jabatannya Dicopot, Pj Bupati Muara Enim: Silahkan Saja, Proses Hukum di Polda Tetap Jalan
- Dinilai Anti Kritik dan Sewenang-wenang, Massa Aliansi Aktivis Sumsel Minta Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Dicopot