Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Ogan Ilir Menyerahkan Diri

lokasi gudang penimbunan BBm di Ogan Ilir yang terbakar. (ist/net)
lokasi gudang penimbunan BBm di Ogan Ilir yang terbakar. (ist/net)

Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan seorang pria inisial Y sebagai tersangka atas kasus terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal


Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara,pada Senin (26/9).

Y diketahui adalah pemilik gudang tersebut. Ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin, dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir,"  kata Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya, Rabu (28/9).

Surya menjelaskan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik mengenakan Y dengan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu.

"Untuk sementara baru satu tersangka. Kita terus melakukan pendalaman atas kasus ini," katanya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto ikut menanggapi terbakarnya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (26/9)  malam.

Kapolda menegaskan jika kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. 

"Kita  menurunkan tim. Direktorat Reskrim Khusus mem-backup Satreskrim Polres Ogan Ilir," katanya, Selasa (27/9).

Mengenai informasi yang menyebut jika pemilik tempat penampungan BBM yang terbakar itu milik oknum anggota polisi, mantan Kapolda Sumbar ini mengaku kalau semuanya itu masih dalam penyelidikan. 

Namun menurut Kapolda , jika nanti benar terbukti ada oknum anggota polisi yang bermain (praktik ilegal itu) akan diproses hukum hingga berujung pemecatan. 

"Sejak saya di sini menjadi Kapolda , saya telah berkomitmen akan hal itu. Saya (mungkin) Kapolda paling banyak yang memecat anggota yang melanggar," ungkapnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH menjelaskan tim yang diturunkan ke lokasi kejadian di Ogan Ilir dari Subdit Tipidter. 

"Hasilnya nanti akan kita rilis. Untuk saat ini, di TKP juga masih dilakukan penyelidikan. Seperti apa dan bagaimana hasilnya, tunggu saja," katanya.