Hanya Sebagai Saksi, Akhirnya Ravio Patra Dipulangkan

Seperti ramai disuarakan berbagai pihak. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun membebaskan aktivis Ravio Patra dari tahanan, setelah sempat dicurigai menyebarkan berita onar atau ujaran kebencian.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.

Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku.

“Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi JPNN.Com, Jumat (24/4/2020).

Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.

“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.

Namun, ada kabar yang menyebut bahwa Ravio tidak melakukan tuduhan itu. Telepon genggam Ravio disebut telah diretas.

Kasus itu pun telah viral dan banyak petisi yang meminta agar polisi segera melepaskan Ravio.[ida][R}