Mantan Terpidana Narkoba Boleh Nyalon di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan mantan terpidana narkoba untuk ikut pencalonan sebagai kepala daerah. Keputusan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi PKPU nomor nomor 6 2020.


"Masih boleh. Karena penggunaan narkoba itu pada dasarnya bukan soal pidananya tapi soal syarat kelakuan baik, hal itu bisa dilihat di SKCK pada calon yang bersangkutan. Bahkan bila dalam SKCK ditulis pernah menggunakan narkoba tapi untuk pengobatan tetap boleh dengan dilampirkan surat keterangan medisnya," ungkap Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam dialog virtual bersama Cak Ulung dengan tema Pilkada 2020 vs Covid-19, Rabu (02/09/2020)

Hasyim Asy'ari juga menegaskan, dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 dijelaskan para mantan terpidana narkoba tetap boleh mencalonkan diri di Pilkada dengan syarat dia bukan bandar atau pengedar narkoba tapi statusnya sebagai korban.

"Artinya saat itu dia dihukum dengan status korban, kan prosesnya lewat rehabilitasi. Jadi boleh, kecuali dia itu dihukum karena menjadi bandar narkoba," tegasnya.

Di Pilkada Sumsel, keputusan KPU tersebut membuat peluang mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi atau Ovi untuk kembali bertarung di Pilkada OI.

Rencananya, putra Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya tersebut akan bersaing dengan calon incumbent, Ilyas Panji Alam yang sebelumnya wakil Ovi.

Selain mantan terpidana narkoba, mantan wakil gubernur juga boleh mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota yang sebelumnya sempat tidak dibolehkan.

"Kenapa awalnya tidak boleh karena KPU saat menganggap Gubernur dan Wakil Gubernur itukan satu paket, jadi mereka tidak boleh turun pangkat jadi walikota. Tapi keputusan itu kemudian digugat di MK karena dinilai hal itu hanya berlaku untuk Gubernur saja bukan untuk wakil gubernur. Atas dasar itulah KPU kemudian merevisi aturan dan membolehkan wakil gubernur mencalonkan diri sebagai walikota. Ini terjadi di Jawa Timur, mantan Wagub, Gus Ipul akhirnya diizinkan mencalonkan diri sebagai calon Walikota Pasuruan," terangnya.