Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memperketat aturan guna pencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan. Mengingat, penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin mengganas membuat para kepala daerah kembali memperketat aturan kegiatan masyarakat.
- Polisi Ringkus Pembunuh Petugas Pengawas Pemilu di Musi Rawas, Begini Motifnya
- Cari Korban Lewat Facebook, Pria di Musi Rawas Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
- Anaknya Aniaya Remaja hingga Koma, Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan, kunjungan bagi para tahanan saat ini hanya bisa dilakukan secara daring atau dalam jaringan menggunakan dan memanfaatkan gadget.
"Mulai Jumat (18/6) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Ali, Jumat (!8/6).
Hal ini, jelasnya, mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan.
Kunjungan tahanan dari pihak luar, kata Ali, dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis.
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH (Penasihat Hukum) dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," pungkas Ali.
- Gitaris The Changcuters Ikut Dipanggil KPK Jadi Saksi Aa Umbara
- KPK Limpahkan Berkas Bupati Non Aktif Juarsah ke PN Palembang
- Ketua KPK: Kepemimpinan Visioner Sangat Dibutuhkan Dalam Kondisi Krisis