Cari Korban Lewat Facebook, Pria di Musi Rawas Ini Cabuli Anak Dibawah Umur 

Polisi meringkus tersangka cabul di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan/ist
Polisi meringkus tersangka cabul di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan/ist

Polisi meringkus tersangka cabul di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka seorang pria lajang inisial SJ (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas.


Tersangka melakukan cabul dengan cara oral sex terhadap sesama jenis. Aksi tersebut dilakukannya tidak hanya terhadap korban anak laki-laki inisial FO (14). Diduga sudah puluhan korban yang semuanya masih dibawah umur.

"Diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang  pada Sabtu, 11 November 2023.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap FO, pelajar Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka melakukannya di teras salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Aksi itu dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi para korbannya yaitu memberi uang Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet," ujarnya.

Hingga akhirnya perbuatan tersangka terungkap. Dan Polisi meringkus tersangka pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB  

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka datang ke Polsek STL Ulu Terawas. Kedatangannya untuk membuat laporan telah terjadi pencurian handphone (HP) yang dialaminya. 

"Saat itu tersangka datang dengan seorang anak dibawah umur yang ikut serta ke Polsek dalam membuat laporan," kata Kasat Reskrim. 

Kemudian Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Upaya tersebut dilakukan petugas dengan melakukan interogasi terpisah antara tersangka dan anak dibawah umur tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata terungkap bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban cabul yang dilakukan tersangka. 

"Terungkapnya kasus ini, juga lantaran anggota melihat perawakan tersangka yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," ujarnya. 

Polisi mengungkap, tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB). Dimana rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur. 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang butki 1 helai jaket hoodie berwarna pink, 1 helai celana pendek berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna putih.

Menurut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," pungkasnya.