Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan bahwa pembebasan bersyarat sepuluh narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).
- MAKI Apresiasi Penyelidikan Korupsi Reklamasi Tambang di Kaltim, Desak Tindakan Tegas
- Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim
- Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut Lelang Saham PT GBU
Baca Juga
Boyamin menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.
"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sepuluh narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.
"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.
"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.
- Sore Ini Diputus, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
- KPK Didesak Usut Pengusaha Inisial HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam