Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- KPU Sumsel Pastikan Logistik Pilkada Serentak 2024 Tiba di TPS H-1
- Jarang Ngantor, Dua Kepala Sekolah di OKU Selatan Ini Disentil DPRD Sumsel
- Tawuran Remaja di Palembang Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Sumsel Minta Disdik Awasi Anak Didik Mereka
Baca Juga
Jokowi mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (23/4) kemarin.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat seperti diberitakan JPNN.Com, Jumat (24/5/2020).
Jokowi mengungkapkan alasan mendasar menunda RUU tersebut, salah satunya, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tutup Jokowi.[ida]
- Verifikasi Ijazah Pasangan Calon, KPU PALI Terbang ke Semarang
- Luhut Tawarkan Nama Bacawapres untuk Anies ke Surya Paloh
- Kader PDIP : Ada Apa Dengan Pernyataan Puan?