Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- Mabes TNI Serius Usulkan Kenaikan Tunjangan Prajurit di Wilayah Terpencil dan Terluar
- TKN Tak Masalah Timnas Amin Bawa 1.000 Pengacara ke MK
- Ganggu Ketertiban dan Keindahan, Bawaslu Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
Jokowi mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (23/4) kemarin.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat seperti diberitakan JPNN.Com, Jumat (24/5/2020).
Jokowi mengungkapkan alasan mendasar menunda RUU tersebut, salah satunya, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tutup Jokowi.[ida]
- Refly Harun Pesimis Perppu Ciptaker Bisa Dimentahkan MK
- Megawati Ungkap Sudah Ada 10 Tokoh yang Ingin Jadi Cawapres Ganjar
- Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri, Nasdem Beberkan Alasannya