Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pencabulan Anak di OKU Timur

Tim kuasa hukum terdakwa Mujirin. (ist/rmolsumsel.id)
Tim kuasa hukum terdakwa Mujirin. (ist/rmolsumsel.id)

Masih ingat dengan Mujirin (43), warga Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur yang disangkakan melakukan persetubuhan anak bawah umur.


Kini kasusnya berlanjut ke persidangan. Terdakwa Mujirin melakukan perlawanan di persidangan dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Diketahui Mujirin didakwa melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban DK (18) atau saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Dakwaan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 d UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Eksepsi Mujirin disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Adv Rumsi dan rekannya Sapriadi,  Syarif Hidayat dan Junaidi. 

Adv Rumsi menjelaskan, beberapa poin dalam materi eksepsi, yakni meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

"Menurut kami yang dikatakan anak-anak apabila anak tersebut belum genap berusia 18 tahun. Namun dengan pengecualian terhadap perempuan yang telah  menikah dan punya anak," jelas Adv Rumsi usai persidangan, Selasa (23/1).

Menurut kuasa hukum terdakwa, bahwa korban telah memiliki seorang putri yang saat ini telah berusia lebih kurang 3 tahun.

"Secara fisik, psikis maupun sosial, perempuan yang telah punya anak dari rahimnya artinya sudah menjadi ibu, tidak bisa lagi dikatakan anak-anak," ungkapnya.

Menurutnya, perempuan yang telah menikah meski usia di bawah 18 tahun tidak lagi anak-anak, apalagi perempuan yang telah melahirkan dan menjadi ibu.

"Kami memiliki bukti dan saksi bahwa korban telah memiliki anak. Tapi kalau sudah menikah atau belum kami belum tahu," katanya.

Namun upaya eksepsi terdakwa ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, saat persidangan putusan sela di Tempat Sidang PN Baturaja di Martapura, OKU Timur.

"Namun hakim berbeda pendapat terhadap eksepsi kami. Eksepsi kami ditolak, itu artinya persidangan berlanjut ke pokok perkara," ucapnya.

Selanjutnya, kata Rumsi, pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan-persidangan berikutnya.

Diketahui perkara ini bermula ditangkapnya Mujirin oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Minggu 08 sekira pukul 17:30 WIB.

Dia dilaporkan keluarga korban DK atas perbuatan persetuhan anak dibawah umur. Dalam laporannya terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban.

Aksi terakhir dilakukan tersangka, yakni di Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Sabtu 15 April 2023, pukul 01.00 WIB. Saat itu korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

Konologisnya, Jumat 14 April 2023, sekira jam 21.00, pada saat korban sedang berada di rumahnya kemudian datanglah tersangka Mujirin, ke umah korban.

Selanjutnya tersangka  mengajak korban pergi ke Hotel Ardan menggunakan sepeda motor. Saat di hotel itulah tersangka melakukan aksinya.

Sementara, Mujirin (43) saat diwawancarai mengaku, ia mengenal korban sudah 9 bulan.

Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang. Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.

"Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke pak, saat itu saya tahunya dia kerja disana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban)," jelasnya kepada wartawan.

Berawal dari situlah, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh. Ia juga, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.

"Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya," ungkap pelaku.