Pengusaha Kuliner Palembang Gelar Demo, Protes Besaran Pajak Restoran 10 Persen

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat menyambut para pendemo. (ist/rmolsumsel.id)
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat menyambut para pendemo. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FK-PKB) menggelar aksi protes di Kantor Wali Kota Palembang. Mereka memprotes Perda No 4 Tahun 2023 yang menetapkan besaran pajak restoran sebesar 10 persen terhadap pengusaha kuliner beromzet diatas Rp9 Juta. 


Perda tersebut merupakan aturan terbaru atas penetapan Pajak Restoran sebagai pengganti Perda No 3 Tahun 2021 atas perubahan Perda No 2 tahun 2018. Pada aturan sebelumnya, pengusaha kuliner beromzet antara Rp9-12 juta hanya dikenakan 5 persen. Sementara yang beromzet Rp12 juta keatas dikenakan pajak 10 persen. 

"Sebelumnya itu sudah diubah. Ada klasifikasinya. Tapi, ini disamaratakan lagi menjadi 10 persen. Tentu kami keberatan," kata Koordinator Aksi, Ismail Gondrong. 

Ismail mengatakan, aturan turunan dari Perda tersebbut juga saat ini belum juga dikeluarkan. Sehingga, dia meminta kepada Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa untuk menyesuaikan aturan turunan tersebut dengan tuntutan mereka. 

Ketua FK-PKB Palembang, Idasril Firdaus Tanjung mengatakan, Perda tersebut juga tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang perimbangan pusat dan daerah. 

"UU itu jelas mengatakan tarif pajak itu tertinggi 10 persen, artinya kan kita berbicara 0,5 sampai 10 persen, nah kenapa itu dibuat 10 persen semua dan itu jadi pertanyaan kita," ucapnya. 

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang menyambut massa aksi mengatakan, aturan turunan Perda tersebut nantinya mempertimbangkan masukan dari pengusaha kuline di Palembang. 

"Kita akomodir semua dalam bentuk perwali karena ada beberapa kebijakan kepala daerah kaitan dengan viskal perekonomian di Palembang," tandasnya.