Guru Disyaratkan Dapat 3 Orang Divaksin agar TPP Cair, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak, Tak Boleh Ditahan

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)

Adanya kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow yang mengharuskan guru mencari tiga orang untuk divaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menuai kritik sejumlah pihak.  


Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan tersebut. Menurut LaNyalla, tunjangan adalah hak yang diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla, Senin (25/4).

Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan Pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

“Saya berharap Pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan Pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya.