Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama terkait konten makan babi dengan mengucapkan bismilah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Lina sebelumnya, diserahkan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam proses tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (10/7). Setelah menjalani pemeriksaan berkas, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya memutuskan agar Lina segera ditahan.
"Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang," ujar Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan
Setelah ditahan, kata Fandi, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.
Dalam proses pelimpahan tahap 2 itu, Lina didampingi oleh kuasa hukumnya. Tampak Lina datang dengan menggunakan pakaian serba hitam langsung masuk ke ruangan penyidik.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas