Gugatan Hasil Pilkada Bertambah, Paslon Lahat Ajukan Permohonan ke MK

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan adanya penambahan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terbaru berasal dari pasangan calon nomor urut 01, Yulius Malana dan Budiarto, yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Lahat.  


Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 19.18 WIB melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024. “Iya, ada satu tambahan dari Kabupaten Lahat, sehingga total menjadi 11 gugatan untuk 9 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumsel,” kata Kurniawan, Selasa (10/12/2024).  

Kurniawan menyebutkan jumlah gugatan masih berpotensi bertambah, mengingat batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah hingga Rabu (11/12/2024). "Bisa saja nanti ada tambahan lagi, termasuk untuk Pemilihan Gubernur. Sampai sekarang kami belum tahu apakah ada gugatan terkait itu," ujarnya.  

Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya terlibat dalam gugatan diminta mempersiapkan bahan pengawasan untuk persidangan di MK. "MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait hasil pengawasan Pilkada. Ini menjadi tugas penting untuk memberikan penjelasan yang mendetail di persidangan,” jelas Kurniawan.  

Sidang gugatan di MK diperkirakan mulai berlangsung pada Januari 2025. Kurniawan menambahkan bahwa keputusan MK akan memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah. "Pelantikan dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final keluar," katanya.  

Hingga Selasa (10/12/2024), Bawaslu mencatat sudah ada 11 laporan terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari 9 daerah di Sumsel. Gugatan ini berasal dari beberapa wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024. Informasi pengajuan permohonan dapat diakses melalui situs resmi MK, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Bawaslu Sumsel.