Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Bawaslu Sumsel Siapkan Hasil Pengawasan

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, menginstruksikan jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan hasil pengawasan terkait Pilkada Serentak 2024. 


Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Menurut Kurniawan, Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya digugat ke MK harus mempersiapkan bahan keterangan untuk disampaikan di persidangan. 

“MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait hasil pengawasan. Hal ini penting agar kita dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK,” ujarnya, Selasa (10/12).  

Kurniawan memprediksi sidang di MK baru akan berlangsung pada Januari 2025 setelah pemeriksaan administrasi selesai. 

"Namun, jadwal pasti untuk wilayah Sumsel belum kami ketahui. Yang jelas, proses ini akan memengaruhi jadwal pelantikan, terutama jika putusan MK keluar setelah tanggal 17 Februari 2025," jelasnya.  

Hingga Selasa (10/12), Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah. Kurniawan menegaskan, jajaran Bawaslu di tingkat daerah harus siap menghadapi proses hukum ini dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada.  

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025. Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dikeluarkan.