Gubernur Herman Deru menyebut tim baru yang dibentuknya untuk menganalisa ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy masih berjalan.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Sanksi RMK, Massa Berencana Gelar Aksi Besar-besaran
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
Baca Juga
Meski demikian, saat dikonfirmasi Gubernur menyebut dirinya belum mendapat informasi dari progres kegiatan dan belum ada laporan resmi dari tim tersebut.
"Karena beberapa hari ini saya ada di lapangan, jadi saya belum cek laporannya," kata Herman Deru saat ditanya Kantor Berita RMOLSumsel.
Padahal di sisi lain, Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK sudah menyegel kawasan pelabuhan batubara RMK. Bahkan informasi yang dihimpun oleh redaksi, kawasan tersebut terlihat lengang karena tidak ada aktifitas.
"Saat ini tim khusus tersebut sudah dibentuk dan telah berjalan," singkatnya. Tim bentukan Herman Deru ini juga terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel.
Untuk diketahui, sebelumnya Dinas LHP Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumsel sempat menyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy, karena dianggap melampaui baku mutu udara dan sejumlah aspek lingkungan.
Aktivitas perusahaan ini dikeluhkan oleh masyarakat Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus yang berada di seberang pelabuhan.
Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas LHP Sumsel dan DPRD Sumsel itu kemudian diacuhkan oleh perusahaan. Bahkan saat warga Selat Punai menyambangi Kantor Gubernur dalam aksi massa, Gubernur justru membentuk tim baru yang ada saat ini.
Tim yang kemudian dibentuk untuk menganalisa ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy. "Yang jelas ada tahapan sanksi sesuai dengan kesalahan," kata Gubernur saat itu.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.
Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim.
Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.
“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.
Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara
PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.
Namun, mengenai lamanya penyegelan serta jenis sanksi administrasi yang dimaksud, Pansos tidak memberikan keterangan yang jelas.
“Kewenangan pusat pak, kami saya menjalani perintah segel dari pak Dirjen. Ada di Direktorat PPSA Gakkum pusat terkait SA (sanksi administratif) nya,” singkat Pansos.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Kemelut Batu Bara di Lahat: DPRD Siap Hentikan Izin jika Tak Ada Solusi soal Debu dan Underpass
- Debu Angkutan Batu Bara Kian Mengancam, Kesehatan Warga Lahat Jadi Taruhan, Kemana Pemerintah?